Perubahan Jam Kerja Dan Waktu Pelayanan UPTD Laboratorium Kesehatan

Senin, 03 Agustus 2020

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 800/0437/0rg tanggal 30 Juli 2020 Pengaturan Kehadiran Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 440/2300/Dinkes  tentang Perubahan Jam Kerja UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, dan UPTD Instalasi Farmasi Kota Balikpapan, berikut disampaikan:

JAM KERJA

  • Hari Senin s/d Kamis : Jam 08:00 s/d 13:00 WITA
  • Hari Jum'at : Jam 08:00 s/d 11:00 WITA
  • Hari Sabtu : Jam 08:00 s/d 12:00 WITA

WAKTU PELAYANAN ( Loket Pendaftaran dan Penerimaan Sampel )

  • Senin – Kamis: 08:15 – 11:30 WITA
  • Jum'at : 08:15 – 10:00 WITA
  • Sabtu  : 08:15 – 11:00 WITA 

PENYERAHAN / PENGAMBILAN HASIL

  • Senin – Sabtu                             : 1 – 3 Jam setelah pengambilan sampel ( Pemeriksaan Klinis )
  • Pemeriksaan Mikrobiologi          : 7-10 hari kerja setelah pengambilan / menerima sampel.
  • Pemeriksaan Fisika + Kimia Air : 12 - 15 hari kerja setelah pengambilan / menerima sampel. 

Jam kerja dan jam pelayanan mulai berlaku sejak tanggal 04 Agustus 2020, demikian pemberitahuan kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.