Tugas dan Fungsi
SEJARAH SINGKAT
- 1977 : Berdiri dengan nama laboratorium dan rongten
- 2010 : UPT Laboratorium dan Radiologi
- 2018 : UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (PERATURAN WALIKOTA BALIKPAPAN NOMOR : 30 TAHUN 2018)
KETENTUAN UMUM
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas.
KEDUDUKAN
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara adminitratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis Dinas di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya Laboratorium Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja UPTD
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan hematologi
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia klinik
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan mikrobiologi
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia air
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia lingkungan ( air limbah )
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan biologi
- Palaksanaan pelayanan pemeriksaan fisika
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan laboratorium
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT
- Pelaksanaan pengelolaan adminitrasi penerimaan UPTD
- Pelaksanaan ketatausahaan UPT
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangannya.