SEJARAH SINGKAT

KETENTUAN UMUM

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas.

KEDUDUKAN

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara adminitratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah bertugas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis Dinas di bidang pelayanan kesehatan.
Dalam menjalankan tugasnya Laboratorium Kesehatan Daerah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja UPTD
  2. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan hematologi
  3. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia klinik
  4. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan mikrobiologi
  5. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia air
  6. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan kimia lingkungan ( air limbah )
  7. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan biologi
  8. Palaksanaan pelayanan pemeriksaan fisika
  9. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mutu pelayanan laboratorium
  10. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan UPT
  11. Pelaksanaan pengelolaan adminitrasi penerimaan UPTD
  12. Pelaksanaan ketatausahaan UPT
  13. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan / atasan sesuai dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawab kewenangannya.